Senin, 18 November 2013 19:41 wib
Alan Pamungkas - Okezone
Jonas bersama ulama (Foto: ist)
JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) Depok telah melaporkan Jonas Rivanno ke Polres Bogor dengan tuduhan penistaan dan pelecehan agama. Dalam kasus tersebut pihak kepolisian telah memanggil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Beji, Depok, Ustadz Mahari Madarif.
Mahari pun memberikan fakta yang ia ketahui seputar proses ikrar dua kalimat syahadat yang dilakukan Jonas Rivanno.
"Saya sempat berikan keterangan ke Polres Bogor terhadap laporan yang disampaikan oleh FPI Depok, ya saya bilang betul bahwa dia (Jonas) mualaf pada tanggal 21 Agustus 2013," ungkap Mahari saat dihubungi Okezone, Senin (18/11/2013).
Selaku Ketua MUI, Mahari menyerahkan urusan hukum kepada pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut. Untuk Proses hukum MUI tidak ikut melaporkan seperti apa yang dilakukan oleh FPI, namun siap bekerjasama.
"Kita siap kerjasama, apa yang dibutuhkan, MUI siap berikan," lanjut Mahari.
(rik)
Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry