Kamis, 21 November 2013 18:22 wib
Alan Pamungkas - Okezone
Jonas dan Andah (Foto: Alan/Okezone)
DEPOK - Front Pembela Islam (FPI) Depok telah melaporkan Jonas Rivanno (Vanno) ke Polres Bogor terkait kasus pelecehan dan penistaan agama.
FPI pun telah menyodorkan tiga orang saksi terkait kasus tersebut, salah satunya adalah Ketua Kantor Urusan Agama (KUA) Beji Depok, H. Misro S.Ag. Hari ini Misro pun penuhi panggilan polisi.
"Iya betul tadi datang, saya datang sampai di sana jam satu siang. Seputar kasus Jonas Rivanno," ungkap Misro saat dihubungi Okezone, Kamis (21/11/2013).
Namun, Misro enggan cerita lebih detail terhadap kehadirannya ke Polres Bogor. Dia langsung mematikan sambungan telefon.
Jonas Rivanno dilaporkan oleh FPI Depok karena dinilai telah melecehkan agama. Vanno yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat pada tanggal 21 Agustus 2013 pernah menyangkal. Kemudian pada tanggal 15 November, Vanno menggelar jumpa pers dan mengakui pernah menjadi mualaf. Hal tersebutlah yang membuat ormas keagamaan naik pitam, termasuk FPI Depok.
(rik)
Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry