Kamis, 21 November 2013 20:25 wib
Alan Pamungkas - Okezone
FPI (Foto: Marieska/Okezone)
JAKARTA- Jonas Rivanno dilaporkan oleh Front Pembela Islam (FPI) Depok karena dinilai telah melecehkan agama. FPI pun mengklaim laporannya ke Polres Bogor mewakili kepentingan umat Islam.
Sejumlah saksi sudah dipanggil oleh polisi. Terakhir, Ketua KUA Depok yang dipanggil menjadi saksi. Ketua FPI Depok Habib Idrus bin Hasan al Gadri senang kepala KUA mau menjadi saksi.
"Saksi dari pihak KUA adalah pelengkap laporan Umat Islam," ujar Idrus saat dihubungi Okezone, Kamis (21/11/2013).
Vanno yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat pada tanggal 21 Agustus 2013 pernah menyangkal. Kemudian pada tanggal 15 November, Vanno menggelar jumpa pers dan mengakui pernah menjadi mualaf. Hal tersebutlah yang membuat FPI naik pitam. Mereka berharap suami Asmirandah itu segera ditahan jika terbukti.
"Kita berharap kalau sudah terbukti Jonas bersalah agar segera ditahan," lanjut Idrus.
(rik)
Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry