Alasan Polisi Tetapkan Dea Mirella sebagai Tersangka


Senin, 02 Juni 2014 10:45 wib | Edi Hidayat - Okezone




Dea Mirella saat dikediamannya (Foto: Alan/Okezone)Dea Mirella saat dikediamannya (Foto: Alan/Okezone) BEKASI – Kepolisian Polresta Bekasi Kota sudah memiliki beberapa saksi, sehingga pihaknya bisa meningkatkan status tersangka terhadap Dea Mirella.


"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terdiri dari tujuh sampai 11 saksi, dan sudah kumpulkan barang bukti, kita nyatakan terlapor D (Dea) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo, saat ditemui di Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, Senin (2/6/2014).


Beberapa orang yang dijadikan saksi oleh pihak kepolisian di antaranya, pamannya Eel, dan mantan istri Eel, Ninda, yang membantu Dea menjual mobil tersebut.


"Saksi pertama, Om-nya Eel. Dia (om) yang dititipkan kunci kendaraan saat D (Dea) mau pinjam mobil. Eel saat itu tidak di rumah. Kedua, saksi Ninda. Ninda itu mantan istri Eel. Karena mobil tersebut atas nama Ninda. Di situ Ninda membantu jual kendaraan tersebut. Hasil jual semua dikasih ke D," ungkapnya.


Meski proses penjualan mobil tersebut dibantu mantan istri Eel yang lain seperti Ninda, pihak kepolisian Polresta Bekasi Kota belum menentukan Ninda sebagai tersangka.


"Memang pada saat D (Dea) minta tolong pada Ninda, Ninda tidak tahu apakah Eel sudah tahu apa belum (mau dijual). Ninda sendiri mau membantu untuk keperluan anaknya D. Dia (Ninda) pikir sudah bilang sama Eel. Dan akhirnya itulah dijual. Penjualan mobilnya di daerah Jakarta Selatan, dengan nilai Rp 110 juta, sudah ditransfer ke D," tutup dia. (Edi)


Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.