Rabu, 04 Juni 2014 16:27 wib | Alan Pamungkas - Okezone
JAKARTA - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Roger Danuarta, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Belum lama berjalan, sidang pun harus ditunda pekan depan. Pasalnya, pihak JPU belum siap membacakan tuntutan kepada mantan kekasih Sheila Marcia itu.
"Agenda hari ini pembacaan tuntutan, tetapi JPU belum siap ya. Sidang ada yang ditunda, itu hal biasa. Kita berharap Rabu depan (JPU) sudah siap," ungkap kuasa hukum Roger, Jufrry Maynus Maykel, usai persidangan, Rabu (3/6/2014).
Kata Jufrry, kliennya berharap tuntutan itu bukan kurungan penjara, melainkan rehabilitasi. Pasalnya, dalam fakta persidangan, Roger terbukti sebagai pecandu, bukan pengedar.
"Kami memang dari penasihat hukum Roger terkait pecandu tidak harus dipenjara. Kami berharap itu dikomplitkan dalam tuntutan nanti," ujarnya.
Namun, jika tuntutan itu bersikap masa kurungan penjara, Roger dan kuasa hukumnya tidak ingin berandai-andai.
"Kami belum mau berandai-andai apapun keputusannya, kita tunggu," tandasnya. (nsa)
- Jadi Pecandu, Roger Keukeuh Ingin Direhabilitasi
- JPU Belum Siap Baca Tuntutan, Sidang Roger Diundur
- Sosok M Ternyata Hanya Imajinasi Roger Danuarta
- Duh, Roger Ternyata Sudah Pakai Narkoba Sejak SMA!
- Saksi Ahli Absen, Sidang Roger Ditunda
- More News