AQJ Berharap Tak Dijatuhi Hukuman Maksimal


Rabu, 04 Juni 2014 15:03 wib | Alan Pamungkas - Okezone




JAKARTA - Terdakwa AQJ didakwa dengan Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dalam kecelakaan maut Tol Jagorawi KM 8+200 yang menewaskan 7 orang September 2013.


Usia AQJ yang masih di bawah umur tentu menjadi pertimbangan tersendiri. Kuasa hukum AQJ, Lydia Wongsonegoro berharap kliennya bisa dilindungi berdasarkan UU Peradilan Anak dalam agenda tuntutan pada sidang dua minggu mendatang, Rabu, 18 Juni.


"Tuntutan belum tahu. Yang memutuskan kan jaksa. Kita berharap tuntutan sesuai UU Peradilan Anak," ungkap Lydia usai persidangan, Rabu (3/6/2014).


Dalam pasal 5 ayat 3 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, menjelaskan jika anak di bawah hukum bisa diversi yakni tindakan mengalihkan atau menempatkan pelaku tindak pidana anak keluar dari sistem peradilan pidana.


"Dalam sistem peradilan pidana anak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a dan huruf b wajib diupayakan diversi," bunyi pasal tersebut.


Lagi pula diversi bisa dilakukan karena sudah terjalin perdamaian antara korban dan pihak AQJ. Namun, sangat disayangkan undang-undang yang sudah dibuat ini belum memiliki hukum tetap karena baru diberlakukan pada 30 Juli 2014 mendatang.

(rik)


Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.