Menyesal Pakai Narkoba, Roger Pukul Tembok Penjara


Roger Danuarta (Foto: Edi Hidayat)Roger Danuarta (Foto: Edi Hidayat) JAKARTA - Masyarakat sempat dikagetkan dengan penangkapan Roger Danuarta yang terlibat penyalahgunaan narkoba pada 17 Februari 2014, lalu. Roger pun tidak menduga harus berhadapan dengan pihak kepolisian karena menggunakan narkoba.


Kesal dengan kenyataan pahit yang menjeratnya, Roger sempat melampiaskan amarah dengan memukul tempok penjara Polsek Metro Pulogadung.


"Saya sudah tahu, itu kejadiannya di Polsek Pulo Gadung. Dia merasa dari awal, antara terima dan tidak terima, emosi. Luapan dia tonjok tembok, sudah sakit, ya sudah. Sampai tangannya berdarah," ungkap ibunda Roger, Eeng Wiratmaja, di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/4/2014).


Kejadian itu terjadi setelah dua pekan Roger tertangkap. Saat mendengar kejadian itu, Eeng pun sedih mengetahui sang buah hati frustasi.


"Itu aku tahu kira-kira sekitar dua minggu setelah masuk ke Polsek Pulo Gadung. Rasa-rasanya hati aku terenyuh," akunya.


Kini, Eeng berharap, Roger mampu beradaptasi di tempat barunya, di Rutan Cipinang. Sehingga, proses hukum sang buah hati dapat terus berjalan.


"Dia bilang dia di sana (Rutan) harus bisa beradaptasi lagi," imbuhnya.


Seperti diketahui, Roger Danuarta ditangkap pada 17 Februari 2014 oleh Polsek Metro Pulogadung. Roger ditangkap setelah terkapar tidak sadarkan diri di mobilnya, Mercy B 368 RY. Hasil temuan, polisi mendapatkan ganja seberat 15,70 gram, serta kertas linting, dan heroin seberat sekira 1,50 gram di dalam mobil Roger.


Roger pun dijerat dengan pasal 111, 112, dan 127 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(nsa)


Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.