Kamis, 17 April 2014 20:53 wib | Alan Pamungkas - Okezone
JAKARTA - Nikita Mirzani mengajukan kasasi dalam kasus penganiayaan terhadap Olivia pada 5 September 2012. Namun, kasasi tersebut telah ditolak.
MA menolak kasasi dengan nomor perkara 24 K/PID/2014 dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan hukuman lima bulan dipotong masa penahanan.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mengaku belum mengetahui tentang penolakan kasasi tersebut. Ia pun belum bisa mengklarifikasi kabar tersebut.
"Saya belum terima informasi atau salinan putusannya secara resmi. Jadi kami tidak bisa membenarkan atau menyangkal kabar tersebut," kata Fachmi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (17/4/2014).
Nikita ditetapkan bersalah terkait kasus penganiayan kepada Olivia. PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukum empat bulan penjara dipotong masa penahanan.
Tak terima dengan putusan itu, Nikita mengajukan banding di PT DKI Jakarta. Tetapi PT DKI Jakarta malah menambah hukuman menjadi lima bulan penjara dipotong masa penahanan. Nikita pun mengajukan Kasasi dan akhirnya ditolak. Penjara pun kembali terancam akan dijalani artis kontroversial itu.
(rik)
- LDM, Nikita Mirzani Hamil?
- Kata Tetangga, Ayah Nikita Mirzani Meninggal karena Masuk Angin
- Ayah & Ibunda Nikita Mirzani Akan Dimakamkan Berdampingan
- Duka Nikita Mirzani & Nia Ramadhani Ditinggal Ayah
- Ayah Meninggal, Nikita Mirzani Kini Yatim Piatu
- More News