Dipaksa Berikan Ferrari, UGB Balik Laporkan Mantan Pasien


Senin, 17 Maret 2014 20:42 wib | Alan Pamungkas - Okezone




UGB (Foto: Arif/Okezone)UGB (Foto: Arif/Okezone) JAKARTA - Setelah diserang para mantan pasiennya, kini giliran UGB melaporkan balik mantan pasiennya di Polda Metro Jaya. Diwakili kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, UGB mengaku diperas oleh para oknum yang mengaku korban dan pengacara.


"Hari ini kita akan melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan beberapa oknum pengacara dan beberapa oknum yang mengaku korban. Pasal pemerasan 368 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ungkap Ramdan ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mabes Polri, Senin (17/3/2014).


Dari hasil pemerasan itu, UGB mengalami kerugian. Di antaranya yaitu, 3 Kilogram emas batangan dan uang Rp150 juta. Pemerasan itu dilakukan secara sistematis. Sebab, menggunakan sebuah lembaga yang mengaku seolah-olah korban.


"Pengacara itu merekrut orang-orang yang terdapat dalam asosiasi pengobatan alternatif, yang menampung orang-orang yang seolah-olah korban," lanjut Ramdan.


Bukan hanya uang, suami Puput Melati itu juga diperas dengan sebuah mobil mewah. Mobil dimintai jika ganti rugi tak dibayarkan.


"Klien saya dipaksa mengakui kesalahan, dan minta maaf. Klien kami diperas untuk memberikan mobil Ferrari dan Range Rover jika tidak mau mengembalikan sejumlah uang," tutupnya. (rik)