Sabtu, 22 Maret 2014 16:37 wib | Elang Riki Yanuar - Okezone
JAKARTA - Sejak kasus dugaan penipuan dan pemerasan pasien yang dilakukan Ustadz Guntur Bumi (UGB) terkuak, pengobatan alternatif menjadi sorotan. Tak hanya soal metode pengobatannya, tapi juga iklan pengobatan alternatif di televisi mulai dipertanyakan.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pun mengeluarkan surat edaran kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) agar tidak menayangkan kembali tayangan pengobatan alternatif yang tidak memiliki izin dari lembaga berwenang seperti Kementerian Kesehatan.
Surat edaran yang dikeluarkan Jumat 21 Maret 2014 itu ditandatangani langsung Ketua KPI Pusat Judhariksawan. KPI banyak mendapat aduan masyarakat terkait tayangan pengobatan alternatif di berbagai stasiun televisi yang tidak memperhatikan ketentuan tentang materi perlindungan kepentingan publik sebagaimana diatur dalam Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012.
"Pemantauan dan hasil analisis KPI Pusat yang menemukan program siaran dan iklan. KPI Pusat menilai tindakan penayangan yang tidak mendapatkan izin dari lembaga berwenang dikategorikan sebagai pemberi informasi yang dapat menyesatkan atau membahayakan kesehatan masyarakat. Dalam aturan KPI, hal itu diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (3) SPS KPI," jelas KPI dalam situs resminya yang dikutip Okezone, Sabtu (22/3/2014).
Menurut Komisioner KPI, Agatha Lily, surat edaran dimaksudkan agar KPID mengingatkan dan mengawasi terkait maraknya tayangan pengobatan alternatif yang tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
"Banyak aduan dari masyarakat soal maraknya tayangan seperti itu. Belum lagi aduan masyarakat yang merasa tertipu dengan pengobatan alternatif terutama yang berkedok agama,” kata Lily. (rik)
- Gara-Gara Uang, Para Mantan Pasien UGB Terpecah
- Waduh, Pasien Sebut UGB Masukkan Jari ke Alat Vitalnya
- Beda dengan UGB, Jeng Ana Jamin Tak Pakai Cara Klenik
- UGB Minta Emas dan Uangnya Dikembalikan
- Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, UGB Minta Bantuan Ulama
- More News