Pengadilan Wajibkan Saksi Hadir di Persidangan AQJ Selanjutnya


Kamis, 20 Maret 2014 12:28 wib | Edi Hidayat - Okezone




AQJ (Foto: Arief)AQJ (Foto: Arief) JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima alasan sakit Abdul Qodir Jaelani (AQJ), sehingga persidangan kembali ditunda.


Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, DR. Djaniko Girsang, SH, menjelaskan, surat keterangan dokter yang disampaikan pihak AQJ pun telah diterima.


"Terdakwa sakit, kurang lebihnya gejala tipes. Dokter mengharuskan Dul istirahat mulai 20 Maret sampai 21 Maret 2014. Begitulah isi surat yang dibuat 19 Maret 2014," kata Girsang di ruang kerjanya, di PN Jakarta Timur, Kamis (20/3/2014)


Girsang mengatakan, ada delapan saksi yang sudah siap menjalani persidangan kali ini. Sehingga, Girsang berharap saksi bisa hadir tanpa ada panggilan lagi pada persidangan selanjutnya.


"Saksi yang sempat hadir delapan orang, kita ingatkan satu minggu ke depan dengan tidak perlu panggilan lagi. Dengan perintah hakim tersebut, sudah panggilan resmi," tandasnya. (nsa)