Tidak Punya Izin, Tempat Karaoke Syahrini Ditutup


Senin, 01 September 2014 16:52 wib | Egie Gusman - Okezone




Syahrini (Foto: Egie/Okezone)Syahrini (Foto: Egie/Okezone) TANGERANG - Syahrini kembali dirudung masalah. Karena belum memiliki surat izin, tempat karaoke miliknya, Princess Syahrini yang berada di Tangerang City Mall, Tangerang terpaksa ditutup oleh Pemda setempat.


"Bahwa karaoke Princess Syahrini surat izinnya belum keluar tapi sudah operasional," kata Kasatpol PP, Mumung Nurmawan, saat ditemui di Kantor Walikota Tangerang, Banten, Senin (1/9/2014).


Karena peringatan pertama tak dihiraukan maka pada 26 Agustus kemarin, Pemda akhirnya menyambangi tempat karaoke tersebut. Pada Jumat kemarin, tempat Karaoke yang baru saja berjalan terpaksa ditutup dan disegel.


"Pada hari Rabu 26 Agustus pukul 14:30 WIB kami memberikan peringatan bahwa tempatnya harus segera ditutup. Kita segel dan dirantai pada hari Jumat. Karaoke Syahrini telah melanggar perda No. 17 tahun 2011 tentang distribusi perizinan tempat usaha. Yang kedua tentang perda No 6 tahun 2011 tentang ketertiban umum. Dalam pasal 34 ayat 1 seseorang atau badan dilarang menyelengarakan tempat hiburan tanpa izin dari Walikota," jelas Mumung.


Dalam penutupan tempat karaoke tersebut, Pemda dibantu oleh pihak kepolisian. Menurut Kompol Jonny Panjaitan, jika ditelaah sesuai Perda, tempat karaoke Syahrini sudah melanggar aturan.


"Pada prinsipnya polisi pada penutupan itu hanya membantu Pemda sesuai Perda No 6. Disitu tertulis Syahrini. Pada saat itu tidak ada surat-suratnya. Maka dari itu ditutup. Ada 30 room, 5 room VIP. Sudah 20 hari bukanya tanpa izin," ujar Jonny saat ditemui di kantornya, Polsek Karawaci, Tangerang, Banten. (rik)


Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.