Berkas Pencemaran Nama Baik Ahmad Dhani Sudah di Kejaksaan


Kamis, 04 September 2014 14:32 wib | Alan Pamungkas - Okezone




Berkas pencemaran nama baik Ahmad Dhani sudah di Kejaksaan (Foto: Arif)Berkas pencemaran nama baik Ahmad Dhani sudah di Kejaksaan (Foto: Arif) JAKARTA - Kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani dengan tersangka Farhat Abbas akan memasuki tahap persidangan. Pasalnya, berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan.


"Ya (berkas) sudah di Kejaksaan," kata Kebid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto saat dihubungi Okezone, Kamis (4/9/2014).


Sekadar diketahui, Farhat Abbas telah menjadi tersangka atas laporan bos RCM Ahmad Dhani yang merasa dirugikan atas kicauannya di sosial media Twitter.


Saat itu, Farhat mengkritik Dhani yang harus bertanggung jawab atas kecelakaan nahas Tol Jagorawi KM 8+200 dengan tersangka AQJ yang tak lain putra ketiga Dhani.


Tidak terima dengan ocehan Farhat, Dhani melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya, 3 Desember 2013. Dari hasil pemeriksaan, mantan suami Nia Daniati itu menjadi tersangka karena diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 UU Informasi dan Teknologi Elektronik serta pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.


Ahmad Dhani sebetulnya sudah memaafkan tingkah Farhat itu. Namun, karena sering membuat komentar yang berujung kontroversi, Dhani berharap lewat laporannya ini Farhat Abbas kapok.

(nsa)


Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.