Jaksa Tetap Ingin Jebloskan Guntur Bumi ke Penjara


Rabu, 03 September 2014 15:28 wib | Alan Pamungkas - Okezone




UGB disidang (Foto: Arif/Okezone)UGB disidang (Foto: Arif/Okezone) JAKARTA - Sidang lanjutan kasus penipuan berkedok penipuan alternatif beragendakan tanggapan (Replik) Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi terdakwa Guntur Bumi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.


Dalam replik tersebut, JPU menolak seluruh pembelaan (pledoi) Guntur Bumi yang mengaku tak bersalah atas praktek pengobatannya.


"Pledoi terdakwa tak dapat diterima. Menolak seluruh pledoi terdakwa, menyatakan terbukti bersalah secara hukum karena melakukan pidana secara terus menerus, menjatuhi hukuman pidana selama empat bulan penjara," kata JPU di muka persidangan, Rabu (3/9/2014).


Setelah mendengarkan replik tersebut, hakim Haswandi mempersilakan penasehat hukum Guntur Bumi untuk mengajukan duplik. Dalam kesempatan itu, penasehat hukum Guntur Bumi menyampaikan secara lisan.


"Pokoknya kami tetap pada pendirian kami, tetap pada pembelaan kami, jika klien kami tak bersalah," ucap Nasrudin, penasehat hukum Guntur Bumi.


Sidang pun memasuki tahap akhir. Setelah menjalani serangkaian agenda persidangan, Guntur Bumi akan mendengarkan vonis dari majelis hakim pada 10 September, pekan depan.

(rik)


Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.