Guntur Bumi Pasrah jika Divonis Penjara


Rabu, 03 September 2014 16:39 wib | Alan Pamungkas - Okezone




UGB disidang (Foto: Arif/Okezone)UGB disidang (Foto: Arif/Okezone) JAKARTA - Kasus penipuan berkedok pengobatan dengan terdakwa Guntur Bumi akan memasuki tahap akhir. Setelah agenda tanggapan (Replik) Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian ditanggapi kembali lewat Duplik dari pihak penasehat hukum Guntur Bumi, sidang diundur hingga pekan depan, untuk pembacaan vonis.


Setelah persidangan hari ini, Guntur Bumi langsung berdiskusi dengan para penasihat hukumnya. Tak lama kemudian, seperti biasa, suami Puput Melati itu langsung kabur dengan pengawalan empat orang pengawal berkulit gelap.


Guntur Bumi sempat menengok kepada awak media saat namanya dipanggil. Namun, ketika ditanya perihal jelang putusan, Guntur Bumi yang menggunakan baju koko berwarna putih dibalut rompi oranye milik kejaksaan, kembali tertunduk.


Kuasa hukum Guntur Bumi, Nasrudin, tetap optimis kliennya akan dinyatakan tak bersalah oleh majelis hakim dengan merujuk nota pembelaan yang dibacakan pada persidangan pekan lalu.


"Keinginannya pasti yang terbaik saja. Kalau bersalah atau tidaknya itu tinggal tunggu putusannya saja. Apapun hasil putusan akan kita hormati," ucap Nasrudin usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2014).


Seperti diketahui, akibat ulah praktek pengobatannya Guntur Bumi didakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Namun, dalam agenda penuntutan JPU menjatuhkan tuntutan seberat empat bulan penjara dipotong masa tahanan.

(rik)


Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.