Selasa, 03 Juni 2014 08:12 wib | Elang Riki Yanuar - Okezone
LOS ANGELES - Setelah mendekam di balik jeruji besi, Chris Brown akhirnya bisa menghirup udara bebas kemarin. Mantan kekasih Rihanna itu dipenjara akibat melanggar masa percobaan.
Kebebasan Chris sebenarnya tiga minggu lebih awal dari hukuman yang harus dia jalani. Dia hanya menjalani 108 hari dari hukuman 131 hari yang diterimanya. Awalnya malah dia divonis 365 hari setelah mengaku telah melanggar masa percobaannya dengan terlibat perkelahian tahun lalu.
Penyanyi yang pernah memukuli Rihanna hingga babak belur ini memang selalu berurusan dengan hukum. Pria 25 tahun sering terlibat perkelahian yang membuatnya harus ditangkap polisi.
Dia pernah diminta hakim menjalani rehabilitasi untuk mengatasi amarahnya. Tapi lagi-lagi dia membuat masalah dengan melanggar aturan dan merusak fasilitas panti. Demikian dikutip dari Femalefirst, Selasa (3/6/2014). (rik)
- Chris Brown Dijatuhi Hukuman Tambahan 131 Hari
- Kim Kardashian Pernah Selingkuh dengan Chris Brown?
- Oalah, Ibu Malah Senang Chris Brown Dipenjara!
- Hakim Putuskan Chris Brown Tetap Dipenjara Hingga April
- Chris Brown Ditangkap Polisi
- More News