Rabu, 14 Mei 2014 16:37 wib | Alan Pamungkas - Okezone
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Roger Danuarta beragendakan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebanyak empat orang saksi dihadirkan JPU.
Polisi bernama Muhammad Nassir adalah salah satu saksi yang tahu duduk perkara saat kejadian. Roger saat itu sedang sakaw dengan kondisi jarum suntik yang masih tertancap di lengan kanannya.
Dalam mobil itu juga ditemukan sebuah tas bermerek Brand Buffel dan berisi sebuah daun kering mirip ganja. Setelah diselidiki oleh Nassir barang itu ternyata bukanlah ganja.
"Saya ikut penyidikan karena saya piket. Setelah hasil lab, ada putaw, kita enggak tahu itu ganja, tapi mirip ganja. Roger mengakui itu miliknya," kata Nassir di depan majelis hakim, Rabu (14/5/2014).
Menurut kuasa hukum Roger, Jufrry Maykel Mannus, tas tersebut memang milik kliennya, bukan milik seorang perempuan yang beredar selama ini.
"Itu merk Brand Buffel itu punya Roger di situ diketemukan daun ganja ternyata hasilnya bukan ganja. Bukan (milik perempuan), itu tas dia (Roger). Bukan tas perempuan. Saksi juga kan bilang di kejadian itu hanya ada dia," tegas Jufrry. (rik)
- Permohonan Rehabilitasi Ditolak, Ini Kata Roger
- Roger Gagal Direhabilitasi
- Roger Yakin Saksi JPU Meringankannya
- Akankah Roger Danuarta Direhabilitasi?
- JPU Siapkan Pasal Alternatif untuk Jerat Roger
- More News