Akankah Roger Danuarta Direhabilitasi?


Rabu, 14 Mei 2014 13:06 wib | Alan Pamungkas - Okezone




Roger Danuarta (Foto: Arief)Roger Danuarta (Foto: Arief) JAKARTA - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba terdakwa Roger Danuarta akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.


Selain keterangan saksi, sidang kali ini akan menyampaikan hasil musyawarah hakim atas permohonan rehabilitasi yang diajukan Roger, dan kuasa hukumnya, pekan lalu. (Baca: JPU Siapkan Pasal Alternatif untuk Jerat Roger)


"Hari ini penyampaian hasil musyawarah majelis hakim tentang permohonan rehab yang kita ajaukan. Apapun keputusannya, sebenarnya kita menghormatinya, kita tunggu nanti saat persidangan," ungkap kuasa hukum Roger, Jufrry Maykel Mannus, sebelum persidangan di PN Jakarta Timur, Selasa (14/5/2014).



Mengacu pada Peraturan Bersama tentang Penanganan Narkotika, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, yang disepakat tujuh lembaga seperti BNN, Polri, Menkumham, Kemensos, Kemenkes, MA, dan Kejagung, asa Roger untuk direhabilitasi semakin menguat. (Baca: Dengar Dakwaan, Ibunda Roger Siapkan Cincau Hitam)


"Kan sudah ada kesepakatan bersama tentang peyalahgunaan narkoba. Harusnya peraturan bersama itu bisa dilaksanakan," imbuhnya.


Roger datang bersama mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sekira pukul 12.00 WIB. Roger datang dengan kemeja putih, dan rompi oranye.



Mantan kekasih Sheila Marcia itu didakwa dengan Pasal 112 atau 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun, dan maksimal 12 tahun atas kepemilikan heroin seberat 1,50 gram, dan ganja kering seberat 15,70 gram.

(nsa)


Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.