Rabu, 14 Mei 2014 14:24 wib | Alan Pamungkas - Okezone
JAKARTA - Di tengah-tengah masa penahanannya, Roger Danuarta mengajukan permohonan bisa menjalani rehabilitasi. Namun, dia harus gigit jari karena keinginannya itu tidak dikabulkan.
Permohonan yang diajukan Roger kepada pengadilan ternyata ditolak oleh majelis hakim saat memulai persidangan di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. (Baca: Roger Yakin Saksi JPU Meringankannya)
"Jadi kami tidak mengabulkan," ungkap Hakim Ketua, R. Sabaruddin Ilyas, kepada Roger saat persidangan, Rabu (14/5/2014).
Mejelis hakim menilai saat ini belum dibutuhkan bagi Roger untuk direhab. Pasalnya, hal tersebut dinilai majelis hakim justru akan menghambat jalannya persidangan. (Baca: Akankah Roger Danuarta Direhabilitasi?)
"Majelis berpikir belum perlu demi lancarnya persidangan," tandasnya.
(nsa)
- Roger Yakin Saksi JPU Meringankannya
- Akankah Roger Danuarta Direhabilitasi?
- JPU Siapkan Pasal Alternatif untuk Jerat Roger
- Dengar Dakwaan, Ibunda Roger Siapkan Cincau Hitam
- Usai Sidang, Asti Ananta Selfie Bareng Roger
- More News