Roger Yakin Saksi JPU Meringankannya


Ditangkap saat Jarum Suntik Menempel di Lengan


Rabu, 14 Mei 2014 13:47 wib | Alan Pamungkas - Okezone




Roger Danuarta (Foto: Arief)Roger Danuarta (Foto: Arief) JAKARTA - Roger Danuarta kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi tersebut adalah polisi yang menangkap Roger untuk pertama kalinya.


"Pemeriksaan saksi dari pihak JPU. Yang kami dengar polisi yang menangkap Roger," kuasa hukum Roger, Jufrry Maykel Mannus sebelum persidangan, di PN Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2014).



Namun, kuasa hukum Roger yakin saksi pihak JPU tidak akan memberatkan kliennya. Saksi justru mengetahui betul duduk perkara saat menangkap Roger. Sehingga, status Roger sebagi pecandu, dan kemungkinan direhab bisa disampaikan kepada majelis hakim. (Baca: Akankah Roger Danuarta Direhabilitasi?)



"Enggak (memberatkan) lah. Kami lihat berdasarkan saksi-saksi yang hadir, ada yang lihat tertancap alat suntiknya, di sampingnya ada putau. Nah, dengan keterangan saksi tersebut menunjukkan, bahwa Roger ini pecandu," imbuhnya.


Sekadar diketahui, mantan kekasih Sheila Marcia itu didakwa dengan Pasal 112 atau 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun, dan maksimal 12 tahun atas kepemilikan heroin seberat 1,50 gram, dan ganja kering seberat 15,70 gram. (Baca: JPU Siapkan Pasal Alternatif untuk Jerat Roger)

(nsa)


Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.