Hakim Minta Saksi Kecelakaan Maut AQJ Hadiri Sidang


Kamis, 06 Maret 2014 17:00 wib | Edi Hidayat - Okezone




AQJ (Foto: Edi/Okezone)AQJ (Foto: Edi/Okezone) JAKARTA - Sidang kedua terdakwa AQJ harusnya beragendakan keterangan saksi dari pihak korban. Namun, enam dari tujuh yang diajukan JPU tak hadir tanpa alasan.


"Acaranya seharusnya pemeriksaan saksi dibuka oleh hakim, dan diminta pada JPU untuk menghadirkan para saksi. Ternyata JPU belum dapat menghadirkan saksi-saksi. Namun tujuh saksi tidak bisa hadir hari ini tanpa alasan yang jelas. Kecuali saksi NSW berdasarkan surat dari orang tua tidak bisa hadir karena sakit," ungkap Kepala Humas PN Jakarta Timur, Kamis (6/3/2014).


Akibatnya, sidang ditunda hingga dua pekan ke depan. Majelis hakim pun meminta agar JPU dapat memastikan kehadiran saksi demi cepatnya proses persidangan menentukan nasib anak Ahmad Dhani itu.


"Dua minggu ke depan, hari Kamis tanggal 20 Maret 2014. Makanya itu, dengan jeda waktu panjang kita harapkan saksi dari JPU bisa hadir. Pengadilan yang cepat murah dan sederhana terganggu. Makanya persidangan selanjutnya (saksi) hadirlah segera," harapnya.


(rik)