"Eddies Sudah Tahu Suaminya Tukang Tipu Sebelum Nikah"


Eddies Adelia dan Suami (Foto: Edi/Okezone)Eddies Adelia dan Suami (Foto: Edi/Okezone) JAKARTA - Polisi menduga Eddies mengetahui uang yang diterimanya dari suaminya, Ferry Setiawan, berasal dari hasil kejahatan. Hal itulah yang membuat Eddies dinaikan statusnya dari tersangka oleh polisi dua pekan lalu.


Bahkan, polisi meyakini Eddies mengetahui tabiat itu sejak masih pacaran dengan Ferry. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto.


"Jadi diduga sebelum menikah, Eddies sudah tahu kalau suaminya adalah seorang penipu," ungkap Rikwanto Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/3/2014).


Polisi pun terus mendalami keterlibatan Eddies dalam penerimaan aliran uang total sebesar Rp1 miliar dengan transfer sebanyak tujuh kali. Apalagi, jaksa penuntut umum dari kasus Ferry ingin polisi mendalami keterlibatan Eddies.


"Ada petunjuk dari jaksa, Eddies Adelia berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)tersangka (suaminya)," lanjut Rikwanto.


Saat ini penyelidik masih memeriksa Eddies Adelia di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus). Beberapa kejahatan Ferry terdata oleh pihak kepolisian. Sudah empat kali Ferry menjadi terdakwa dalam kasus yang berbeda.


Sekedar diketahui, suami Eddies Adelia ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta, 18 Oktober 2013 lalu. Ferry ditangkap atas laporan Apriyadi Malik dengan no LP: 3330/IX/2013/PMJ/Ditreskrimsus, tanggal 24 September 2013 lalu, karena diduga melakukan penipuan.


Namun, sebelum melakukan penipuan terhadap Apriyadi, Ferry telah empat kali melakukan tindak kejahatan. Berikut kasus yang pernah menimpa Ferry Setiawan, berdasarkan rilis Polda Metro Jaya, Jumat (7/3/2014):


1. Terdakwa dalam perkara pengadaan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Tahun 2003 kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Dalam perkara korupsi proyek SIMDA bersama-sama dengan tersangka lain sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 985.818.690 sebagaimana pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

- disidik oleh penyidik Kajari Ciamis tanggal 13 Maret 2006.

-Dilakukan penahanan dari 13 Maret 2006 sampai dengan 22 November 2006 (sekitar 8 bulan).


2. Sesuai laporan Polisi Nomor: LP/1340/IV/2011/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 15 April 2011 dalam perkara penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau pencucian uang sebagaimana pasal 378 KUHP dan atau pasal 374 KUHP dan atau UU No 8 tahun 2010. Tersangka Ferry Setiawan telah menggunakan uang PT Transformasi Energi Indonesia sebesar Rp 11.409.000.000 dengan modus penambangan batu bara yang ternyata tidak pernah ada produksinya.


3. Sesuai laporan polisi nomor: LP/872/K/IV/2013/PMJ/Jaksel Tanggal 26 April 2013 dalam perkara pemalsuan surat sebagaimana pasal 263 KUHP. Tersangka memalsukan cheque dan RTGS perusahaan PT Transformasi Energi Indonesia sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 1.860.000.000 .


4. Sesuai laporan Polisi Nomor: LP/3569/X/2013/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 10 Oktober 2013. Terlapor Ferry Setiawan diduga melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP. Terlapor mengaku ada proyek di PLN, batubara dan telah menerima dana dari korban sebesar Rp 24.005.480.733 .

(rik)