Sidang Cerai Perdana Thomas "GIGI", 19 Maret


Jum'at, 21 Februari 2014 14:58 wib | Marieska Harya Virdhani - Okezone




Thomas (kanan) & Armand Maulana (Foto: Okezone)Thomas (kanan) & Armand Maulana (Foto: Okezone) DEPOK – Pengadilan Agama Depok telah menerima gugatan cerai yang diajukan Intan Kartika Sari, istri bassist GIGI, Thomas Ramdhan. Intan telah mendaftarkan gugatan cerai pada 18 Februari, dengan nomor gugatan 423/PDTG/2014/PA Depok.


Humas Pengadilan Agama Depok Suryadi S. Ag mengatakan, setelah perkara itu masuk tanggal 20 Februari lalu, telah ditunjuk dan ditetapkan majelis hakim perkara tersebut.


"Sidang perdana Thomas, dan Intan akan digelar Rabu 19 Maret 2014," ungkapnya di Pengadilan Agama Depok, Jumat (21/02/2014).


Tim majelis hakim terdiri dari Drs Haeruman SH., sebagai Ketua Majelis Hakim, lalu anggotanya, Drs H Ace Ma'mun SH., MA, dan hakim anggota kedua yakni Hamid Mayeli SH., MA. Totalnya tiga orang anggota majelis hakim.


Sementara itu, terkait penyebab keretakan rumah tangga mereka, Suryadi menegaskan, karena hal itu menyangkut pokok perkara. Sehingga, dia belum dapat menyampaikan secara detail.


"Nanti setelah disidangkan, dan diperiksa Majelis Hakim, saya akan sampaikan. Mohon maaf tidak bisa sampaikan sekarang, karena berkasnya sudah sampai ke Majelis Hakim," tandasnya. (ram)


(uky)