Ayu Ting Ting Harus Nikah Lagi jika Ingin Rujuk dengan Enji


Jum'at, 21 Februari 2014 15:09 wib | Marieska Harya Virdhani - Okezone




Ayu Ting Ting (Foto: Egie/Okezone)Ayu Ting Ting (Foto: Egie/Okezone) DEPOK - Pengadilan Agama Depok bakal menggelar sidang perdana perceraian Ayu Ting Ting dan Enji pada 18 Maret 2014 pukul 09.00 WIB. Pihak pengadilan pun sudah melayangkan surat panggilan sidang kepada keduanya.


"Ada perbedaan dalam cerai, kalau seorang suami yang mengajukan namanya cerai talak, kalau istri namanya cerai gugat. Kalau cerai talak itu masih ada rujuk bagi suami, tapi kalau curai gugat tak ada istilah rujuk. Jadi tak boleh rujuk kalau sudah diputus pengadilan. Kalau sudah, maka keduanya harus nikah ulang jika ingin kembali," jelas Humas Pengadilan Agama Depok, Suryadi S. Ag, Jumat (21/02/2014).


Suryadi menegaskan, surat panggilan tersebut sudah dilayangkan ke masing-masing pihak, dalam hal ini pihak kuasa hukum yakni OC Kaligis. Jika Enji sebagai pihak tergugat akan menyampaikan hal tersebut kepada kuasa hukum, itu sah - sah saja.


"Masalah sampaikan ke kuasa hukum oleh tergugat, silakan saja, itu dibenarkan," tutupnya.

(rik)