Tak Kapok, Revaldo 2 Kali Dipenjara karena Pakai Narkoba


Rabu, 19 Februari 2014 14:02 wib | Rama Narada Putra - Okezone




Revaldo (Foto: Johan/Okezone)Revaldo (Foto: Johan/Okezone) JAKARTA – Seakan tidak jera dengan perbuatannya, bintang sinetron Revaldo Fifaldy Surya Permana (Revaldo) dua kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Kali ini, bintang sinetron Ada Apa dengan Cinta itu harus mendekam di penjara dalam waktu lama.


Pria yang akrab disapa Aldo ini terpaksa kembali merasakan hotel prodeo karena kembali terlibat kasus narkoba. Vonis tujuh tahun penjara harus dia terima, karena tertangkap saat menggunakan narkoba, dan terdapat barang bukti 50 gram sabu-sabu.


Pada kasus pertama, Revaldo tertangkap pada 10 April 2006, dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp1 juta subsider satu bulan kurungan. Pasalnya, pemeran Rangga itu terbukti memiliki sabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan lima butir pil ekstasi.


Sementara itu, pada kasus kedua, Revaldo ditangkap karena kedapatan memiliki sabu seberat 62 gram, dan satu paket ganja. Dia ditangkap di kawasan Jakarta Barat pada 20 Juli 2010.


Dari kasus terakhir, Aldo dijatuhi vonis tujuh tahun penjara, dan denda sebesar Rp1 miliar oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 5 April 2011. Dengan begitu, Aldo diperkirakan baru bisa menghirup udara bebas pada 2017 mendatang. (ram)


(uky)