Tekad FPI Penjarakan Jonas Rivanno Belum Berubah


Minggu, 26 Januari 2014 13:31 wib

Marieska Harya Virdhani - Okezone

FPI Depok (Foto: Marieska/Okezone)


FPI Depok (Foto: Marieska/Okezone)

DEPOK - Front Pembela Islam (FPI) tetap mengejar kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan artis Jonas Rivano secara hukum. Menurut surat dari pihak Polres Bogor tanggal 22 Januari 2014, pihak Polres Bogor telah meminta keterangan saksi ahli pidana untuk menguji kasus tersebut.


"Kalau pihak ahli pidana hasilnya tidak memuaskan, FPI akan mengajukan ahli pidana dari UI juga dan yang peduli terhadap perjuangan ini," tegas Ketua FPI Depok Habib Idrus Al Gadhri, Sabtu (26/01/2014).


Idrus menegaskan, rencana unjuk rasa ke Polres Bogor ditunda karena pihak polisi menindaklanjuti kasus tersebut secara serius. Ia meminta kasus tersebut tak boleh dibiarkan berlarut-larut karena Jonas dinilai telah mempermainkan agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Kantor Urusan Agama (KUA) Beji terkait pernikahannya dengan Asmirandah.


"Selama kasus Jonas tetap diproses secara hukum yang benar kita akan tunggu tapi jangan sampai berlarut-larut karena umat Islam menunggu kelanjutan kasus Jonas yang telah menodai dan mempermainkan agama," tegasnya.


FPI, kata Idrus, juga kembali mendapatkan surat dari Polres Bogor yang isinya Jonas terbukti ditemukan tindak pidana. Namun, surat tersebut belum menegaskan Jonas sebagai tersangka atau tidak.


"Saya belum tahu apa Jonas ditetapkan tersangka atau tidak tapi kalau dilihat dari isi surat itu bisa jadi menjadi tersangka dan saya hari Selasa dipanggil lagi oleh pihak Polres Bogor sebagai saksi," tutupnya.


(rik)

mobile Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry