Polisi Janji Segera Tangkap Nikita Mirzani


Kamis, 5 Desember 2013 22:27 wib

Tri Ispranoto - Okezone

Nikita Mirzani (Foto: Runi/Okezone)


Nikita Mirzani (Foto: Runi/Okezone)

BANDUNG - Setelah dilaporkan ke Bid Propam Polda Jabar, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung berjanji akan segera menindaklanjuti kasus yang sudah berjalan sekitar lima bulan lamanya.


Kuasa hukum Yun Tjun, Andreas D Sukmana, menjelaskan, awalnya dia bersama kliennya mendatangi Bid Propam Polda Jabar untuk mengadu mengenai kasusnya yang tak kunjung usai.


"Kita ditemui oleh dua petugas Propam. Kita serahkan laporan awal kita dan SP2HP. Di situ tertera nama penyidik kasusnya. Dan oleh petugas itu langsung ditelepon melalui telepon Bid Propam," jelasnya, Kamis (5/12/2013).


Saat itulah, penyidik yang awalnya tertutup dan susah dihubungi langsung menjelaskan kasus tersebut. Bahkan, dia pun menjanjikan akan segera membuat surat pemanggilan terhadap Nikita dan Aliya.


"Dia bahkan akan segera memanggil tersangka dan kalau perlu menangkapnya. Satu lagi yang tak habis pikir, ternyata Aliya statusnya sudah wajib lapor yang artinya sudah ada penagguhan penahanan. Kita kaget karena baru tahu tadi," katanya.


Lebih lanjut Andreas menyatakan, tak habis pikir terhadap para penyidik Polrestabes. Pasalnya, satu minggu lalu dia baru saja diundang untuk mediasi. Namun, Aliya yang hadir tidak langsung ditangkap padahal sudah mangkir dari dua panggilan polisi.


Dia pun menyesalkan tindakan Nikita yang dirasa kurang kooperatif. Pasalnya, hingga saat ini tidak pernah ada komunikasi langsung. "Selama ini tidak ada komunikasi apa pun, saya hanya banyak dengar dari media saja. Kalau saya kan benar, jadi kenapa saya harus takut," tegasnya.


(rik)

mobile Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry