Asmirandah Ingin Cepat-Cepat Batalkan Pernikahan


Rabu, 4 Desember 2013 19:03 wib

Alan Pamungkas - Okezone

Jonas dan Andah (Foto: Alan/Okezone)


Jonas dan Andah (Foto: Alan/Okezone)

DEPOK - Setelah memberikan dua saksi, pihak Asmirandah ingin hakim segera ambil keputusan tentang permohonan pembatalan perkawinan yang dilakukan. Sidang selanjutnya akan digelar pada 18 Desember 2013 dengan agenda musyawarah majelis hakim dan hasil keputusan.


"Tanggal 18 Desember 2013 agendanya pembacaan putusan apakah permohonan ini dikabulkan atau tidak. Kami harap itu terakhir, dan kami sudah mengajukan bukti surat dan saksi agar dikabulkan," ungkap kuasa hukum Andah, Afdal Zikri SH, MH, Rabu (4/12/2013).


Menurut penjelasan Afdal, sebenarnya dalam kasus pembatalan perkawinan tidak ada status janda dan duda. Dalam kasus ini pendaftaran pernikahan dihapuskan oleh pengadilan dan kemudian status seperti belum melakukan pernikahan.


"Ya memang pembatalan ini enggak ada duda dan janda. Kalau janda duda itu kan cerai mati atau hidup, kalau ini yang timbul adalah pemutusan atau pembatalan dicoret dari register. Keadaan seperti semula seperti sebelum nikah," jelas Afdal.


(rik)

mobile Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry