Selasa, 3 Desember 2013 19:45 wib
Rama Narada Putra - Okezone
Ahmad Dhani (Foto: Egie/Okezone)
JAKARTA- Ahmad Dhani melaporkan Farhat Abbas ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Ia mengaku terpaksa melaporkan Farhat ke polisi.
Dhani melaporkan Farhat dengan pasal 27 (3) jo 45 UU ITE, pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman di atas 6 tahun denda Rp1 M. Dhani diperiksa sejak pukul 14.35 WIB.
"Saya terpaksa saya melaporkan pengguna twitter yang mengganggu. Karena semenjak September cukup menguras kesabaran, sampai Desember masih twit yang mencemarkan nama baik, menyerang kehormatan, bohong," ucap Dhani ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2013)
Ia mengungkapkan, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap dirinya. Dhani dicecar 16 pertanyaan seputar permasalahan yang dilaporkan. Ia mengungkapkan kepada penyidik kerugian apa yang dialaminya karena hujatan Farhat seputar kecelakaan anak Dhani, Dul.
"Langsung BAP, 16 pertanyaan, kronologi, proses kenapa saya laporkan, kerugian apa yang diterima," katanya.
(rik)
Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry