Kamis, 5 Desember 2013 21:43 wib
Tri Ispranoto - Okezone
Nikita Mirzani (Foto: Arif/Okezone)
BANDUNG - Tak terima dengan kasus yang menimpanya jalan di tempat, korban penganiayaan dan pengeroyokan Nikita Mirzani, Yun Tjun, melaporkan penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung ke Bid Propam Polda Jabar.
"Tadi kita adukan kasus yang sudah berjalan sekitar lima bulan ini ke Bid Propam Polda Jabar. Kita merasa kasus ini jalan di tempat," ucap kuasa hukum Yun Tjun, Andreas D Sukmana, Kamis (5/12/2013).
Dia menegaskan, pengaduan ini bukannya tanpa alasan. Pasalnya, dua orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka, yakni Nikita Mirzani dan Aliya Faza hingga kini belum ditahan dan prosesnya pun mengambang.
Selain itu, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan pemanggilan kedua untuk diperiksa namun Nikita dan Aliya masih belum ada tindakan.
"Kemarin Nikita itu alasannya beda-beda. Wakasatreskrim bilang bulan madu, kuasa hukumnya bilang lagi nganterin suaminya berobat, dan terakhir katanya dianya yang sakit kanker servik. Lalu Aliya juga kemarin ada tapi tidak ada tindakan untuk ditangkap," sesalnya.
Pihaknya pun menyayangkan pihak penyidik yang seolah menghindar. "Ditelepon oleh saya atau pun klien saya, penyidik tidak pernah mengangkat teleponnya. Barulah saat saya laporan ditelepon dari Bid Propam, penyidik itu mengangkat teleponya," bebernya.
Di tempat yang sama, Yun Tjun, berharap agar kasusnya segera selesai secepatnya. "Saya pinginnya sesuai jalur hukum yang berlaku dan minta pertanggungjawaban dari mereka," tegasnya.
(rik)
Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry