Dilaporkan Korban Nikita Mirzani ke Propam, Penyidik Pasrah


Jum'at, 6 Desember 2013 15:40 wib

Tri Ispranoto - Okezone

Nikita Mirzani (Foto: Arif)


Nikita Mirzani (Foto: Arif)

BANDUNG – Tidak terima kasus yang menimpanya jalan di tempat, korban pengeroyokan Nikita Mirzani melaporkan Satreskrim Polrestabes Bandung ke Bidang Propam Polda Jabar. Penyidik di Satreskrim Polrestabes Bandung pun mengaku pasrah.


Kasatrerkrim Polrestabes Bandung, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, pengaduan itu adalah hak seseorang. Namun, dia memastikan jajarannya sudah bekerja secara maksimal.


"Sah-sah saja orang ‎mau lapor ke manapun. Yang penting kita sudah jalani tugas kita semaksimal mungkin," ungkap Truno kepada wartawan, Jumat (6/12/2013).


Dia mengatakan, ada beberapa faktor pendukung dalam setiap kasus. Khusus untuk faktor internal, berupa pemanggilan para saksi, korban, dan tersangka sudah dilakukan.


Namun untuk eksternal, seperti kedatangan orang-orang yang berseteru, hingga saat ini belum terlaksana.


"Kita kan butuh konfontir. Kita perlu pembuktian apakah Nikita itu ikut memukul, atau tidak," jelasnya.


Seperti diketahui, Yun Tjun dan kuasa hukumnya mengadukan kasus yang dialaminya yang sudah berjalan lima bulan di Satrekrim Polrestabes Bandung, Kamis 5 Desember kemarin.


Di saat mengadu, Yun Tjun, dan kuasa hukumnya diberi kesempatan berbicara lansung dengan penyidik yang menanganinya melalui sambungan telefon Bid Propam Polda Jabar.


"Padahal kalau saya telefon, atau kuasa hukum saya yang telefon, tidak pernah diangkat. Dan barulan ditelefon dari Propam diangkat oleh penyidiknya," sesal Yun Tjun.


(nsa)

mobile Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry