Rabu, 4 Desember 2013 16:01 wib
Alan Pamungkas - Okezone
Asmirandah (Foto: Egie/Okezone)
DEPOK - Asmirandah tak hadir kembali dalam sidang pembatalan perkawinan. Padahal, Asmirandah adalah pemohon principal yang memiliki kepentingan. Dalam persidangan kali ini, hanya kuasa hukum yang hadir dan Anton Zantman, ayahanda Andah hadir sebagai saksi.
"Saya sudah sampaikan kewajiban pihak harus hadir, tapi enggak menutup kemungkinan sidang lanjut meski yang bersangkutan enggak hadir," ungkap kuasa hukum Andah, Afdal Zikri, SH.MH ditemui usai persidangan di PA Depok, Rabu (4/12/2013).
Meski sudah dilayangkan surat perintah hadir dari majelis hakim, Andah tetap tak mau hadir. Kesibukan padat menjadi alasan bintang sinetron itu.
"Kami juga sudah sampaikan ke andah ada perintah hadir, dengan segala pertimbangan Andah enggak bisa hadir karena jadwal padat," tutup Afdal.
(rik)
Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry