Kasus Di-SP3, Status Tersangka Istri Piyu Gugur


Kamis, 5 Desember 2013 18:38 wib

Alan Pamungkas - Okezone

Flo (Foto: ist)


Flo (Foto: ist)

JAKARTA - Kasus penabrakan rumah Vika Dewayani resmi telah dihentikan oleh pihak kepolisian. Berdasarkan pencabutan laporan oleh Vika, polisi telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada tanggal 2 Desember 2013.


"Penyidik dari Jatanras Krimum Polda Metro Jaya minggu lalu sudah melakukan gelar perkara membahas kaitan yang menuju penghentian penyidikan setelah adanya pencabutan laporan ke polisi. Setelah disertai dengan perdamaian antar keluarga. Di situ penyidik melakukan pemeriksaan kembali. Didapatkan memang ibu vika dengan kesadaran mencabut laporan. Saling memaafkan di antara mereka. Akhirnya penyidik mengeluarkan SP3 pada tanggal 2 Desember," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto saat menggelar jumpa pers di kantornya, Kamis (5/12/2013).


Lebih lanjut, Rikwanto mengatakan, akibat dari keluarnya SP3 maka kasus ini telah ditutup. Status Anastasia Florina Limasnax (Flo) sebagai tersangka tak akan lagi diburu. Pihak Flo yang diwakili oleh keluarga besar pun siap mengganti rugi atas kerusakan yang diakibatkan oleh istri Piyu Padi itu.


"Ketika SP3 sudah dibuat, tersangka sudah tidak lagi dicari. Status tersangka gugur," lanjut Rikwanto.


(rik)

mobile Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry