Asmirandah Belum Bisa Pastikan Hadiri Sidang Kedua


Senin, 2 Desember 2013 16:14 wib

Alan Pamungkas - Okezone

Asmirandah (Foto: Egie/Okezone)


Asmirandah (Foto: Egie/Okezone)

JAKARTA - Setelah tidak hadir dalam sidang pertama pembatalan perkawinan, Majelis Hakin Pengadilan Agama (PA) Depok meminta Asmirandah untuk hadir. Asmirandah diwajibkan hadir untuk bisa memberikan keterangan agar proses persidangan berjalan lancar.


Namun, kuasa hukum Asmirandah, Afdal Zikri SH.MH. belum bisa memastikan apakah kliennya itu bisa hadir atau tidak. Yang jelas, permintaan hakim sudah disampaikan ke istri Jonas Rivanno itu.


"Hakim memang menyarankan kepada pemohon principal (Asmirandah) untuk hadir, saya sudah sampaikan itu kepada ibu Asmirandah, untuk datang atau tidaknya saya belum tahu," ungkap Afdal Zikri saat dihubungi Okezone, Senin (2/12/2013).


Untuk jalannya persidangan yang akan digelar Rabu 4 Desember 2013, Asmirandah bersikap aktif dan kooperatif. Asmirandah siap memberikan bukti dan saksi di depan majelis hakim PA Depok.


"Tadi saya sempat berkomunikasi tentang sidang besok, ya berbicara tentang persidangan dan persiapan saja, agar bisa memberikan bukti dan saksi untuk besok," tutup Afdal.


(rik)

mobile Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry