Selasa, 01 Juli 2014 17:31 wib | Menda Clara Florencia - Okezone
JAKARTA - Roger Danuarta meminta hukuman rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukannya. Pecandu narkoba justru wajib melakukan terapi rehabilitasi, namun dengan beberapa syarat.
Pihak Roger meminta keringanan hukuman pidana dengan direhabilitasi. Namun, psikolog Melly Puspita Sari, S.Psi., Psi, menuturkan, syarat-syarat seorang pecandu narkotika wajib melakukan terapi rehabilitasi.
"Kalau pecandu, wajib direhabilitasi," kata Roger, saat berkunjung ke redaksi Okezone, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2014).
Melly juga menyayangkan mengapa banyak pengguna narkotika takut melaporkan diri sebagai salah satu pengguna obat-obatan terlarang. Padahal, ketika seseorang melaporkan dirinya pengguna narkotika, tidak akan dijatuhkan sanksi pidana.
"Memang tahun ini adalah tahun penyelamatan pecandu, tapi ketika kita ajak orang-orang, dan kita kasih sosialisasi penyuluhan, kita bicara di TV, dan radio. Yang merasa pecandu, silakan lapor itu, tidak ada yang mau. Ketika kemudian ditangkap dengan barang bukti secara indikasi atau secara hukum, maka barulah minta direhabilitasi," tandasnya. (nsa)
- Hilangkan Sakau, Roger Danuarta Lakukan Ini
- Jelang Vonis, Roger Danuarta Harap-Harap Cemas
- Roger Danuarta Merintih akibat Diperbudak Narkoba
- Ibunda: Nyawa Roger, Nyawa Saya!
- Ibunda Keukeuh Minta Roger Dibawa ke Lido
- More News