Hasil Vonis, Roger Danuarta Direhabilitasi di Lido


JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya memutuskan hukuman terhadap terdakwa Roger Danuarta. Roger dinyatakan keluar dari tahanan untuk menjalani terapi rehabilitasi milik BNN, Lido, Sukabumi, mulai hari ini.


"Keputusah hakim memang menyatakan bahwa Roger terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, dan keputusan majelis hakim menyatakan Roger harus menjalani satu tahun di panti rehabilitasi Lido yang dikelola BNN. Atas keputusan kami, dari kuasa hukum cukup puas, karena kami rasa semangat menempatkan seorang pecandu narkotika untuk memperbaiki diri di panti rehab bisa dimaknai dengan benar oleh majelis hakim," kata kuasa hukum Roger, Juffry Maykel, usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2014).


Pada pledoi sebelumnya, pihak Roger Danuarta beserta kuasa hukum mengajukan permohonan bisa menjalankan rehabilitasi. Itu sesuai dengan UU penyalahgunaan narkotika, yang menyebutkan, apabila seseorang menjadi korban penyalahgunaan narkotika harus direhabilitasi.



"Perintah UU yang menyatakan bahwa korban penyalahgunaan juga harus direhabilitasi telah dikonkritkan oleh putusan ini," ungkap Juffry.


Majelis hakim memutuskan mengeluarkan Roger dari tahanan dengan vonis satu tahun rehabilitasi, dan dipotong masa tahanan.


"Roger sudah diperintahkan oleh majelis hakim untuk keluar dari tahanan, kami harap proses adminstari di Kejaksaan maupun di rutan bisa cepat dibawa ke panti rehab," tutup dia.



Sekadar diketahui, dalam sidang tuntutan pada Rabu 11 Juni 2014, Jaksa penuntut umum, Clara Hutabarat, menuntut Roger dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan dipotong masa tahanan.


Pasalnya, Roger terbukti melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena menggunakan narkotik jenis heroin.



Roger ditemukan tidak sadar di dalam mobil Mercy B-368-RY yang berhenti di tengah Jalan Kayu Putih Tengah, Pulogadung, pada Minggu 16 Februari 2014 malam. Saat ditemukan, tangan kanan Roger masih tertancap jarum suntik. Di mobil Roger, polisi juga menemukan barang bukti narkoba berupa heroin dan daun kering menyerupai ganja. (nsa)


Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.