Roger Danuarta Pengedar?


Senin, 17 Februari 2014 17:39 wib | Edi Hidayat - Okezone




Roger Danuarta (Foto: Dede K)Roger Danuarta (Foto: Dede K) JAKARTA - Berdasarkan pengakuan Roger Danuarta, Kepolisian Polsek Pulo Gadung, Jakarta Timur, menetapkan bintang sinetron Siapa Takut Jatuh Cinta itu sebagai pengguna.


Kepada polisi, dia mengakui beberapa barang bukti narkoba seperti ganja dan putau yang ditemukan di tempat kejadian perkara.


"Semua mengakui di depan pengacaranya. Unsur sudah terpenuhi, dia pengguna beberapa jenis narkotika golongan 1. Memiliki, menyimpan, membawa, menggunakan, menyalahgunakan narkotika," jelas Kapolsek Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kompol Zulham Effendy, Sik.,MH, ditemui di ruangannya di Malposek Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (17/2/2014).


Berdasarkan peraturan, selama menjalani penyidikan, Roger akan "menginap" di Mapolsek selama 60 hari. Namun, tidak menutup kemungkinan, hukuman tersebut akan bertambah jika ditemukan perkembangan lain seperti statusnya yang meningkat menjadi pengedar.


"Kita punya waktu maksimal 20 hari ditambah 40 hari, kita punya waktu maksimal segitu. Kalau pidananya lebih berat, akan diperpanjang 90 hari," tandasnya.

(nsa)