FPI Desak PN Cibinong Tangani Kasus Penistaan Agama Jonas Rivano


Selasa, 01 April 2014 11:37 wib | Marieska Harya Virdhani - Okezone




Jonas Rivanno (Foto: Alan P)Jonas Rivanno (Foto: Alan P) DEPOK - Front Pembela Islam (FPI) bersikeras mendorong Polres Bogor menindaklanjuti kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Jonas Rivano. FPI menilai, tidak ada alasan lagi untuk menunda kasus tersebut.


"Saya belum tahu ini sudah sampai di mana prosesnya, yang pasti semuanya sudah lengkap. Jadi enggak ada alasan untuk menunda kasus ini," ujar Ketua FPI Depok, Habib Idrus Algadhri kepada Okezone, Selasa (1/4/2014).


Lebih lanjut, Idrus memastikan, telah mengantongi restu orangtua Asmirandah agak kasus ini tetap dilanjutkan. Idrus menegaskan, baik Polres maupun Pengadilan Negeri Cibinong tidak ada alasan memperlambat kasus tersebut.


"Iya, kita akan desak pengadilan agar jangan memperlambat kasus ini. Ini kasus akidah, jangan diperlambat atau lambat-lambatin. Umat islam menunggu keseriusan pihak penegak hukum, kami mau ke PN Cibinong hari ini," ungkapnya.


Sekadar diketahui, Jonas Rivanno dilaporkan FPI Depok akibat diduga melakukan penistaan agama. Namun, Vanno diwakili kuasa hukumnya, Muhammad Nuzul Wibawa, meminta agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.


Jalan kekeluargaan dinilai menjadi jalan yang tepat. Sebab, permasalahan Vanno adalah hak asasi, tentang keyakinan yang tak seharusnya masuk ke ranah hukum. (nsa)


Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.