Dhani Siap Jerat Farhat dengan UU ITE


Selasa, 28 Januari 2014 11:12 wib

Edi Hidayat - Okezone

Farhat Abbas & Dhani (Foto: Ist)


Farhat Abbas & Dhani (Foto: Ist)

JAKARTA - Ahmad Dhani menyambut baik langkah kepolisian Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Farhat Abbas. Dia menilai, sejauh ini proses hukum yang dijalaninya masih sesuai prosedur.


Dalam hal ini, Dhani mengungkapkan, dia juga ingin membuktikan fungsi dari undang-undang yang menjerat Farhat Abbas hingga memenjarakannya dengan pasal 27 junto pasal 45 Undang-Undang ITE.


"Kebetulan memang saya juga belum tahu apakah sudah ada apa terdakwa atas undang-undang ini, apakah sudah yang ada dimasukkan ke penjara? Saya belum tahu apakah undang-undang ini benar-benar bisa diterapkan di Indonesia?," ungkap Dhani di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin 27 Januari 2014 malam.


Dia menilai, perseteruannya dengan Farhat Abbas bukanlah masalah pribadi. Namun, sudah menjadi masalah moral dan budaya orang Indonesia. Bahkan, Dhani ingin membuktikan fungsi Undang-Undang ITE.


"Apakah memang boleh perang menghina, menghujat, mencemarkan, dan memfitnah orang di Twitter? Jelas-jelas di undang-undangnya enggak boleh. Kalau Farhat Abbas lolos dari undang-undang ini, berarti namanya law inforcement itu tidak ada, karena undang-undangnya sangat sudah jelas," imbuhnya.


"Sehingga, mudah-mudahan polisi atau kejaksaan bisa mengerjakan dengan maksimal dan menegakkan. Karena jangan sampai nanti hukum rimba yang terjadi," ancamnya.


Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Dhani, Ramdan Alamsyah menjelaskan, akibat tindakan Farhat sudah banyak pihak yang mengikutinya.


"Banyak orang yang mencontoh perbuatan si Farhat dengan menghujat, kemudian memfitnah, mengintimidasi orang dengan kata lain seolah-olah tidak berdosa, karena Farhat Abbas yang mengerti hukum pun melakukan hal itu," tandasnya.


(nsa)

mobile Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry