Rabu, 20 Agustus 2014 18:01 wib | Alan Pamungkas - Okezone
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan empat bulan penjara dipotong masa tahanan kepada Guntur Bumi selaku terdakwa kasus penipuan berkedok pengobatan alternatif.
Setelah mendengarkan tuntutan ini kuasa hukum Guntur Bumi, Afrian Bondjol masih belum puas. Dalam pandanganya selama persidangan, kliennya tak terbukti bersalah.
"Hari ini sudah didengarkan UGB sudah dibacakan tuntutan, telah menuntut kien kita dengan tuntutan penjara empat bulan. Kami melihat seharusnya melihat fakta JPU menuntut bebas, tapi enggak apa, ini wewenang jaksa," ungkap Afrian usai persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2014).
Sebetulnya tuntutan empat bulan penjara masih dirasa kurang cukup oleh para korban Guntur Bumi. Guntur Bumi lewat kuasanya hukumnya pun tak puas karena seharusnya bisa dituntut bebas.
Walaupun empat bulan penjara dipotong masa tahanan, lanjut Afrian, kliennya tetap diputus bersalah karena pengobatannya.
"Hal yang tak kita setujui akan kita tuangkan ke pembelaan kita. Puas? Jangankan puas. Sehari saja enggak mau, berarti dia terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Kalau melihat ke belakang, fakta persidangan itu sebaliknya. Harapan kita bebas. JPU tugasnya menuntut, kuasa hukum membela. Kami berharap majelis hakim putuskan bebas," harap pria yang akrab disapa Boy tersebut.
(rik)
- Korban Berharap Majelis Hakim Hukum Berat Guntur Bumi
- Guntur Bumi Dituntut Empat Bulan Penjara karena...
- Guntur Bumi Dituntut Empat Bulan Penjara
- Guntur Bumi Siap Jalani Sidang Tuntutan
- Ibunya Meninggal, Rika Minta Guntur Bumi Tanggung Jawab
- More News