Rabu, 20 Agustus 2014 21:00 wib | Alan Pamungkas - Okezone
JAKARTA - Irfangi, salah korban dari praktik pengobatan merasa kecewa dengan tuntutan empat bulan dipotong masa tahanan kepada Guntur Bumi yang dibacakan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Irfangi melihat fakta-fakta persidangan yang terungkap seperti metode penggunaan sandal listrik yang dimodifikasi dan menggunakan benda aneh lainnya. Guntur juga membohongi korban dengan terkena ilmu hitam, harusnya tuntutan jauh lebih berat.
"Praktiknya dia itu bersalah. Enggak ada perbaikan pula, harusnya dia akui minta maaf. Kalau dia masih bohong, harusnya lebih dari empat bulan penjara," ungkap Irfangi di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2014).
Menurut Afriady Putra selaku kuasa hukum Irfangi, empat bulan penjara dipotong masa tahanan tak akan membuat efek jera bagi Guntur Bumi. Masyarakat akan dihantui rasa resah karena pelaku penipuan berkedok pengobatan alternantif masih bergentayangan.
"Ini enggak setimpal, tapi ini belum putusan. Kita masih berharap putusannya bisa membuat jera. Jangan sampai hukum diolok-olok orang. Kasian, apa kata orang nanti," tutup Afriady.
(rik)
- Korban Berharap Majelis Hakim Hukum Berat Guntur Bumi
- Minta Bebas, Guntur Bumi Tak Terima Dituntut Penjara
- Guntur Bumi Dituntut Empat Bulan Penjara karena...
- Guntur Bumi Dituntut Empat Bulan Penjara
- Guntur Bumi Siap Jalani Sidang Tuntutan
- Ibunya Meninggal, Rika Minta Guntur Bumi Tanggung Jawab
- More News