Rabu, 20 Agustus 2014 16:42 wib | Alan Pamungkas - Okezone
JAKARTA - Dalam surat penuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Guntur Bumi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan berkedok pengobatan alternatif.
Dalam surat tuntutan tersebut, suami Puput Melati itu dituntut empat bulan penjara dipotong masa tahanan.
Dalam keterangan tersebut, tidak ada hal-hal yang memberatkan Guntur Bumi. Namun, hal meringankan tercatat empat point yang membuat Guntur Bumi hanya dijerat empat bulan penjara.
"Untuk yang meringankan, saudara terdakwa telah mengembalikan seluruh ganti rugi kepada korban," ungkap JPU di depan majelis hakim, di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2014).
Selain telah menganti seluruh kerugian korban, JPU juga melihat Guntur Bumi belum penah terlibat kasus pidana sebelum kasus ini terkuak. Sosok Guntur Bumi sebagai kepala keluarga yang mempunyai empat orang anak nilai dapat meringankan tuntutan.
"Terdakwa juga belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya. Selain itu terdakwa juga mempunyai tanggung kepada keluarga," tutup dia. (nsa)
- Guntur Bumi Dituntut Empat Bulan Penjara
- Guntur Bumi Siap Jalani Sidang Tuntutan
- Ibunya Meninggal, Rika Minta Guntur Bumi Tanggung Jawab
- Eksploitasi Agama untuk Menipu, Guntur Bumi Minta Maaf
- Alasan Pengacara Yakin UGB Tak Bersalah
- More News