Rabu, 20 Agustus 2014 18:16 wib | Alan Pamungkas - Okezone
JAKARTA - Irfangi, korban praktik pengobatan Guntur Bumi, hanya bisa berharap majelis hakim memberikan hukuman berat pada suami Puput Melati itu.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tadinya diharapkan bisa menuntut seberat-beratnya hanya menjatuhkan tuntutan empat bulan penjara dipotong masa tahanan kepada Guntur Bumi.
"Kami kecewa. Kami berharap majelis hakim tolong pertimbangkan keresahan dari masyarakat. Perbuatannya bersalah, harusnya lebih berat.," ungkap Irfangi usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2014).
Padahal, fakta persidangan sangat jelas telah menunjukkan ada manipulasi dalam teknik pengobatan. Sebab, Guntur Bumi dalam keterangannya hanya mengaku sebagai tukang urut.
"Tuntutan terlalu ringan, kalau bisa 1,5 tahun lah. Ini supaya jangan muncul UGB-UGB lainnya, dan dia akui dia nyetrum. Namanya setrum enggak ada di Islam. Perbuatannya dia itu meresahkan. Dia mengakui perbuatannya juga kan sebelumnya. Saat itu dia sempat menangis, dan minta maaf," tutup Afriady Putra, kuasa hukum Irfangi. (nsa)
- Minta Bebas, Guntur Bumi Tak Terima Dituntut Penjara
- Guntur Bumi Dituntut Empat Bulan Penjara karena...
- Guntur Bumi Dituntut Empat Bulan Penjara
- Guntur Bumi Siap Jalani Sidang Tuntutan
- Ibunya Meninggal, Rika Minta Guntur Bumi Tanggung Jawab
- More News