Korban Berharap Majelis Hakim Hukum Berat Guntur Bumi


Rabu, 20 Agustus 2014 18:16 wib | Alan Pamungkas - Okezone




Korban berharap majelis hakim hukum berat Guntur Bumi (Foto: Alan)Korban berharap majelis hakim hukum berat Guntur Bumi (Foto: Alan) JAKARTA - Irfangi, korban praktik pengobatan Guntur Bumi, hanya bisa berharap majelis hakim memberikan hukuman berat pada suami Puput Melati itu.


Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tadinya diharapkan bisa menuntut seberat-beratnya hanya menjatuhkan tuntutan empat bulan penjara dipotong masa tahanan kepada Guntur Bumi.


"Kami kecewa. Kami berharap majelis hakim tolong pertimbangkan keresahan dari masyarakat. Perbuatannya bersalah, harusnya lebih berat.," ungkap Irfangi usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2014).


Padahal, fakta persidangan sangat jelas telah menunjukkan ada manipulasi dalam teknik pengobatan. Sebab, Guntur Bumi dalam keterangannya hanya mengaku sebagai tukang urut.


"Tuntutan terlalu ringan, kalau bisa 1,5 tahun lah. Ini supaya jangan muncul UGB-UGB lainnya, dan dia akui dia nyetrum. Namanya setrum enggak ada di Islam. Perbuatannya dia itu meresahkan. Dia mengakui perbuatannya juga kan sebelumnya. Saat itu dia sempat menangis, dan minta maaf," tutup Afriady Putra, kuasa hukum Irfangi. (nsa)


Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.