Guntur Bumi Dituntut Empat Bulan Penjara


Rabu, 20 Agustus 2014 16:19 wib | Alan Pamungkas - Okezone




Guntur Bumi dituntut empat bulan penjara (Foto: Arief)Guntur Bumi dituntut empat bulan penjara (Foto: Arief) JAKARTA - Sidang lanjutan kasus penipuan berkedok pengobatan alternatif dengan terdakwa Guntur Bumi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti yang ditunjukan, serta fakta-fakta persidangan yang terungkap dalam persidangan, Guntur Bumi dijatuhi tuntutan empat bulan penjara dipotong masa tahanan dengan denda sebesar Rp5 ribu rupiah.


"Supaya majelis hakim memutuskan meyatakan Susilo Wibowo bersalah secara sah, dan meyakinkan melanggar pasal 378 KUHP. Menuntut Susilo Wibowo bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana empat bulan dikurangi masa pidana terdakwa," ungkap JPU di depan majelis hakim.


Setelah mendengarkan pembacaaan tuntutan dari majelis hakim, Guntur Bumi dipersilakan membaca pembelaan. Itu disampaikan langsung oleh penasihat hukumnya, Afian Bondjol. Namun, karena belum ada persiapan, Afrian meminta sidang dilanjutkan pekan depan.


"Yang Mulia bisa mengajukan pembelaan bisa satu minggu nanti," tutup Afrian.

(nsa)


Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.