Rabu, 20 Agustus 2014 11:25 wib | Edi Hidayat - Okezone
JAKARTA - Sidang kasus penipuan berkedok pengobatan dengan terdakwa Guntur Bumi siap kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Rencananya, sidang kali ini akan memasuki agenda tuntutan. Berdasarkan pasal 378 KUHP, pasal 289 KUHP dan pasal 379a KUHP yang menjerat suami Puput Melati itu, mendapat ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya, Guntur Bumi telah mengakui beberapa perbuatannya seperti melakukan pengobatan berkedok agama dengan dalih sugesti menyembukan para pasiennya. (Baca: Ibunya Meninggal, Rika Minta Guntur Bumi Tanggung Jawab)
Kegiatannya pun ditunjang dengan beberapa alat bukti seperti sendal listrik yang dimodifikasi, dan ulat yang digunakan Guntur Bumi untuk mengelabui pasien-pasiennya. (Edi)
- Ibunya Meninggal, Rika Minta Guntur Bumi Tanggung Jawab
- Eksploitasi Agama untuk Menipu, Guntur Bumi Minta Maaf
- Alasan Pengacara Yakin UGB Tak Bersalah
- UGB Ibaratkan Eks Pasiennya Makan Bangkai Saudara Sendiri
- Hakim Persilakan Guntur Bumi Berbohong di Pengadilan
- More News