Selasa, 19 Agustus 2014 14:01 wib | Alan Pamungkas - Okezone
JAKARTA - Setelah polisi menyatakan kasus pembakaran rumah mendiang Ustadz Jefrry Al Buchori lengkap, police line yang terpasang di depan rumah di kawasan Rempoa sudah bisa dilepas.
Umi Pipik selaku penghuni rumah itupun dipersilakan kembali ke kediaman peninggalan sang suami.
"Insya Allah, kami nanti sore bersama Kasat Reskrim, Penyidik, dan Kejaksaan akan membuka police line di rumahnya agar Umi Pipik bisa melakukan aktivitas kembali," ungkap Shandy Arifin, kuasa hukum Umi Pipik, saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2014).
Semestinya, sore ini masih ada gelar perkara bersama pihak Kejaksaan. Namun, karena dirasa sudah cukup, gelar perkara itu urung dilakukan.
"Harusnya sore ini kita melakukan pembukaan police line yang di mana saat ini, kita mau bikin reka ulang sama kejaksaan tapi ternyata pihak kejaksaan juga disampaikan bahwa tak perlu reka ulang lagi," tandasnya.
(nsa)
- Perankan Adegan Meninggal, Istri Mendiang Uje Panas Dingin
- Pipik Sedih Lihat Prarekonstruksi Pembakaran Rumahnya
- Pelaku Pembakar Rumah Janda Uje Pura-Pura Mualaf?
- Polisi Cocokkan Pengakuan Tersangka dengan Prarekonstruksi
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Pembakar Rumah Pipik
- More News