Olga Syahputra Ditetapkan sebagai Tersangka


Rabu, 25 September 2013 21:21 wib

Rama Narada Putra - Okezone

Olga (Foto: Egie/Okezone)


Olga (Foto: Egie/Okezone)

JAKARTA - Polisi telah menetapkan presenter Olga Syahputra sebagai tersangka atas kasus perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah. Olga dilaporkan oleh seorang dokter bernama Febby Karina pada 19 Juni 2013 ke Polda Metro Jaya.


Olga diduga telah melecehkan Febby dan menuduh Febby merusak rumah tangga orang lain saat tampil di acara Pesbukers ANTV. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto membenarkan hal tersebut. Ia menuturkan, akan segera memanggil Olga untuk menjalani pemeriksaan.

.

"Ya, Olga dipanggil sebagai tersangka," ujar Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2013).


Olga seharusnya menjalani pemeriksaan hari ini. Namun, hingga saat ini Olga tak juga memenuhi panggilan tersebut.


Olga dikenai sangkaan pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP, pasal 335 KUHP dan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.


(rik)

mobile Nikmati berita terikini lewat ponsel Anda di m.okezone.com & bb.okezone.com untuk BlackBerry