Karaoke Princess Syahrini Terancam Denda Rp1 M





Karaoke Princess Syahrini terancam denda Rp1 M (Foto: Okezone)



Karaoke Princess Syahrini Terancam Denda Rp1 M

JAKARTA – Tempat karaoke Princess Syahrini dituntut ganti rugi setelah dilaporkan penyanyi Martin Carter kepada pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan hak cipta. Sesuai pasal yang berlaku, bila Syahrini terbukti bersalah, terancam tuntutan hingga Rp1 miliar.


"Kita kenakan pasal baru, ancamannya denda Rp1 miliar, hukuman badan empat tahun, pasal berikutnya denda Rp100 juta," ungkap T. Djohansyah, pengacara Martin Carter di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (4/12/2014).


Tentu saja, hal tersebut menjadi kerugian besar bagi pencipta goyang maju mundur cantik tersebut. Martin Carter merasa dirugikan, karena lagu ciptaannya berjudul Aku Mencintaimu diputar tanpa izin, dan lisensi di karaoke Princess Syahrini yang bertempat di Taman Anggrek.


"Kerugian itu tidak bisa dinilai sama sekali, ini masalah seni. Ganti rugi itu bisa Rp1, bisa tak terbatas. Kami minta keadilan, bukan minta ganti rugi. Kasihan Martin, dia punya keahlian," tutup Djohansyah.


(Edi)