JAKARTA - Karaoke Princess Syahrini yang mengendorse penyanyi sensasional Syahrini diadukan ke pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan hak cipta.
Adalah penyanyi Martin Carter dan kuasa hukumnya yang mengadukan karaoke tersebut karena penggunaan lagu Aku Mencintaimu milik Martin Carter tanpa izin terdapat di karaoke tersebut.
"Kami selaku kuasa hukum dari Martin melaporkan tindak pidana terhadap perusahaan Syahrini, mereka menggunakan hak cipta yang dikomersilkan tanpa izin. Martin itu ciptakan lagu itu sendiri, tapi ada seniman dan perusahaan lain yang menggunakan tanpa izin," ungkap T. Djohansyah selaku pengacara Martin Carter di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (4/12/2014).
Sebelumnya, pihak Martin Carter sudah mencoba mengkonfirmasi pada pihak karaoke Princess Syahrini, namun tidak ada tanggapan sehingga mereka membuat laporan ke polisi.
"Kami mengundang syahrini dua kali, untuk membicarakan, tak ditanggapi sama sekali. Undangannya minggu lalu secara bertahap," lanjut T. Djohansyah.
Atas laporan ini, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap karaoke Princess Syahrini, dan bila memang terbukti, maka karaoke milik penyanyi yang memiliki jargon "sesuatu" itu terancam dengan UU no. 28 pasal 113 ayat 1, 2, 3.
(Edi)