Eddies Adelia Dikeluarkan dari Penjara

JAKARTA - Permintaan Eddies Adelia untuk menjadi tahanan kota dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini, terdakwa Eddies Adelia dalam kasus pencucian uang suaminya terpidana Ferry Setiawan, telah resmi menjadi tahanan kota.

"Mengabulkan permohonan terdakwa. Dua, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum dari sel untuk mengalihkan penahanan dan ketiga terdakwa wajib melaporkan diri," kata majelis hakim, Kamis (4/12/2014).


Menjadi tahanan kota dan bisa keluar dari dingin dan pengapnya tembok Rutan Pondok Bambu, Eddies pun berurai air mata. Dirinya tak bisa menutupi rasa bahagia itu.


Di akhir persidangan, majelis hakim, pun menasihati Eddies. Meski telah menjadi tahanan kota, dirinya harus tetap disiplin dalam menghadiri setiap agenda sidang.


"Dengan Penetapan ini saudara tidak lagi ditahan di rutan, tetapi menjadi tahanan kota, tetapi saya berharap saudara disiplin dan selalu menghadiri sidang," nasehat majelis hakim usai membaca putusan.


Sekadar diketahui, Eddies Adelia menjadi terdakwa kasus pencucian uang, hasil dari kejahatan suaminya, Ferry Setiawan. Dalam sidang perdana pekan lalu, Eddies didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


JPU menilai aliran dana dari Ferry ke Eddies setiap bulannya cukup menjadi bukti untuk Eddies. Uang bulanan mencapai Rp100 juta dinilai JPU sebagai hasil dari kejahatan Ferry menipu rekan bisnisnya dalam jual beli batu bara.